Visa Bisnis
Visa bisnis di Indonesia memberikan izin kepada WNA untuk berkunjung ke Indonesia dalam rangka melakukan aktivitas bisnis tanpa harus dipekerjakan.
Aktivitas bisnis tersebut, seperti seminar, pertemuan bisnis, training. Visa ini tidak memberikan izin bagi pemegang visa bisnis untuk melakukan aktivitas yang menghasilkan upah atau kompensasi lainnya.
Kemudian, untuk mendapatkan visa bisnis di Indonesia, Anda membutuhkan surat sponsor agar visa ini disetujui.
Visa Kerja
visa kerja dikenal dengan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dengan jangka waktu yang terdiri dari 6 bulan, 1 tahun hingga 2 tahun. Kemudian, setelah 2 tahun, WNA tersebut masih dapat memperpanjang izin ini. Ketahui selengkapnya syarat dan prosedur KITAS.
Untuk mendapatkan visa kerja harus mendapatkan sponsor dari perusahaan resmi yang mempekerjakannya. Jenis perusahaan yang dapat memberikan sponsor, di antaranya Perseroan Terbatas (PT), PT PMA, institusi publik atau swasta serta kantor perwakilan.
Namun, perusahaan yang bertindak sebagai sponsor ini harus mengurus perizinannya terlebih dahulu dengan cara mengajukan permohonan ke Kemnaker. Apabila melanggar ketentuan yang berlaku, perusahaan sponsor dapat dikenakan denda TKA yang dipekerjakan. Nah, untuk itu sebaiknya kenali Prosedur Pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Itulah ulasan tentang visa bisnis. Bila Anda membutuhkan jasa permohonan visa, KHAN TRAVELS AND TOURS siap membantu. bersama tim profesional, konsultasikan kebutuhan visa Anda.
Visa Kerja
AVisa Issued
Setelah visa selesai, orang asing dapat masuk ke indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang telah ditentukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:
1. Menunjukan visa (fisik maupun elektronik) yang masih berlaku
2. WNA (Warga Negara Asing) wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap
3. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
4. Dalam hal pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Orang Asing berada di Indonesia
Selanjutnya, orang asing masuk dan berada di Indonesia, wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
Orang asing pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan (single entry)
WNA (Warna Negara Asing) yang menggunakan visa jenis di atas setelah masuk dan tinggal di Indonesia tidak ada kewajiban untuk melaporkan ke kantor imigrasi, kecuali akan melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan orang asing. Perpanjangan dapat diberikan sebanyak 4 (empat) kali dan setiap perpanjangan diberikan lama tinggal 30 hari;
Apabila Anda kesulitan dalam mengajukan Visa Kunjungan atau tidak mempunyai waktu untuk mengurusnya, KHAN TRAVELS AND TOURS bersama tim professional siap membantu.
FAQ Visa
B211A Visa
Visa B211A adalah Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan (single entry) diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk kegiatan yang meliputi antara lain:
- Melakukan pembicaraan bisnis;
- Wisata
- Keluarga;
- Sosial;
- Seni dan budaya;
- Tugas pemerintahan;
- Olahraga yang tidak bersifat komersial;
- Studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
- Melakukan pembelian barang;
- Memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
- Mengikuti pameran internasional;
- Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
- Meneruskan perjalanan ke negara lain;
- Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia;
- Untuk melakukan pekerjaan darurat dan mendesak.
Apakah Visa B211A Bisa Diperpanjang?
Lama tinggal di Indonesia untuk pemegang Visa B211A dapat diperpanjang maksimal 4 (empat) kali, dengan 30 hari per perpanjangan. Permintaan perpanjangan visa harus diajukan ke Kantor Imigrasi terdekat di Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum masa tinggal yang diizinkan berakhir. Jenis visa ini tidak berlaku untuk pekerjaan yang menguntungkan dan remunerasi.
Apakah Visa Bisnis Bisa Masuk ke Indonesia?
Selama masa pandemi Covid-19, per 16 Februari 2022, pemerintah Indonesia membatasi untuk masuk ke Indonesia bagi WNA (Warga Negara Asing) yang membutuhkan visa atau izin tinggal yang berlaku untuk masuk ke Indonesia. Untuk Visa Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa ditangguhkan sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Nah, untuk mendapatkan visa, Anda harus mempunyai sponsor lokal. Sponsor tersebut bisa individu, instansi atau perusahaan yang berdomisili di Indonesia yang relevan dengan kunjungan Anda dan bertanggung jawab selama Anda tinggal di Indonesia.
Apa Perbedaan Visa B211A dan B211B?
Visa B211A adalah kunjungan bersifat single untuk keperluan bisnis, wisata, keluarga, sosial budaya, pemerintahan, olahraga, studi banding, kursus, ikut pelatihan singkat, memberi ceramah, ikut seminar, ikut rapat, pekerjaan darurat mendesak (bencana alam), transit dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar