Rabu, 22 Juni 2022

Perbedaan Visa Bisnis dan Visa Kerja di Indonesia

Visa Bisnis

Visa bisnis di Indonesia memberikan izin kepada WNA untuk berkunjung ke Indonesia dalam rangka melakukan aktivitas bisnis tanpa harus dipekerjakan. 

Aktivitas bisnis tersebut, seperti seminar, pertemuan bisnis, training. Visa ini tidak memberikan izin bagi pemegang visa bisnis untuk melakukan aktivitas yang menghasilkan upah atau kompensasi lainnya.

Kemudian, untuk mendapatkan visa bisnis di Indonesia, Anda membutuhkan surat sponsor agar visa ini disetujui.


Visa Kerja

visa kerja dikenal dengan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dengan jangka waktu yang terdiri dari 6 bulan, 1 tahun hingga 2 tahun. Kemudian, setelah 2 tahun, WNA tersebut masih dapat memperpanjang izin ini. Ketahui selengkapnya syarat dan prosedur KITAS.

Untuk mendapatkan visa kerja harus mendapatkan sponsor dari perusahaan resmi yang mempekerjakannya. Jenis perusahaan yang dapat memberikan sponsor, di antaranya Perseroan Terbatas (PT), PT PMA, institusi publik atau swasta serta kantor perwakilan.

Namun, perusahaan yang bertindak sebagai sponsor ini harus mengurus perizinannya terlebih dahulu dengan cara mengajukan permohonan ke Kemnaker. Apabila melanggar ketentuan yang berlaku, perusahaan sponsor dapat dikenakan denda TKA yang dipekerjakan. Nah, untuk itu sebaiknya kenali Prosedur Pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA). 

Itulah ulasan tentang visa bisnis. Bila Anda membutuhkan jasa permohonan visa, KHAN TRAVELS AND TOURS siap membantu. bersama tim profesional, konsultasikan kebutuhan visa Anda.


Visa Kerja

AVisa Issued

Setelah visa selesai, orang asing dapat masuk ke indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang telah ditentukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:

1. Menunjukan visa (fisik maupun elektronik) yang masih berlaku

2. WNA (Warga Negara Asing) wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap

3. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia

4. Dalam hal pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.


Orang Asing berada di Indonesia

Selanjutnya, orang asing masuk dan berada di Indonesia, wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

Orang asing pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan (single entry)

WNA (Warna Negara Asing) yang menggunakan visa jenis di atas setelah masuk dan tinggal di Indonesia tidak ada kewajiban untuk melaporkan ke kantor imigrasi, kecuali akan melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan orang asing. Perpanjangan dapat diberikan sebanyak 4 (empat) kali dan setiap perpanjangan diberikan lama tinggal 30 hari;

Apabila Anda kesulitan dalam mengajukan Visa Kunjungan atau tidak mempunyai waktu untuk mengurusnya, KHAN TRAVELS AND TOURS bersama tim professional siap membantu.


FAQ Visa

B211A Visa

Visa B211A adalah ​Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan (single entry) diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk kegiatan yang meliputi antara lain:

  • Melakukan pembicaraan bisnis;
  • Wisata
  • Keluarga;
  • Sosial;
  • Seni dan budaya;
  • Tugas pemerintahan;
  • Olahraga yang tidak bersifat komersial;
  • Studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
  • Melakukan pembelian barang;
  • Memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
  • Mengikuti pameran internasional;
  • Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
  • Meneruskan perjalanan ke negara lain;
  • Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia;
  • Untuk melakukan pekerjaan darurat dan mendesak.


Apakah Visa B211A Bisa Diperpanjang?

Lama tinggal di Indonesia untuk pemegang Visa B211A dapat diperpanjang maksimal 4 (empat) kali, dengan 30 hari per perpanjangan. Permintaan perpanjangan visa harus diajukan ke Kantor Imigrasi terdekat di Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum masa tinggal yang diizinkan berakhir. Jenis visa ini tidak berlaku untuk pekerjaan yang menguntungkan dan remunerasi.

Apakah Visa Bisnis Bisa Masuk ke Indonesia?

Selama masa pandemi Covid-19, per 16 Februari 2022, pemerintah Indonesia membatasi untuk masuk ke Indonesia bagi WNA (Warga Negara Asing) yang membutuhkan visa atau izin tinggal yang berlaku untuk masuk ke Indonesia. Untuk Visa Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa ditangguhkan sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Nah, untuk mendapatkan visa, Anda harus mempunyai sponsor lokal. Sponsor tersebut bisa individu, instansi atau perusahaan yang berdomisili di Indonesia yang relevan dengan kunjungan Anda dan bertanggung jawab selama Anda tinggal di Indonesia. 


Apa Perbedaan Visa B211A dan B211B?

Visa B211A adalah kunjungan bersifat single untuk keperluan bisnis, wisata, keluarga, sosial budaya, pemerintahan, olahraga, studi banding, kursus, ikut pelatihan singkat, memberi ceramah, ikut seminar, ikut rapat, pekerjaan darurat mendesak (bencana alam), transit dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

Bagaimana Cara membuat visa Indonesia untuk WNA?

Cara membuat visa Indonesia untuk WNA sama dengan cara di atas, pada proses pengajuan visa, pilih jenis visa yang sesuai dengan kebutuhan Anda. 

Itulah ulasan tentang Visa Bisnis yang mana termasuk Visa Kunjungan. Apabila Anda membutuhkan Jasa Visa Indonesia, KHAN TRAVELS AND TOURS bersama tim profesional siap membantu.




alhamdulillah

Allah hu akbar

Kamis, 16 Juni 2022

BIKIN PT TIDAK PERNAH SEMUDAH INI

Di khantravelsandtours.id, bikin PT mulai 2,9jt dan proses 5-7 hari saja. Semua proses bisa via online dan pos. Bapak/ibu tinggal tanda tangan, duduk manis, PT pun jadi. Proses cepat, tidak ribet.


*Apa Itu PT?

Di Indonesia, ada berbagai jenis bentuk badan usaha. Namun yang paling umum adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas atau PT. Bentuk badan usaha lainnya yang diakui yakni CV, Firma, Koperasi.

*Apa Saja Syaratnya?

Minimal pendirian oleh 2 orang (suami istri dianggap 1) dan lengkapi formulir yang bisa di download dari sini

setelah diisi, bisa lengkapi KTP + NPWP dan kirim ke kami disini

Saat ini sudah ada PT Perorangan, yang mana pendirian bisa dilakukan oleh satu orang saja, silahkan cek disini

*Berapakah Modal Minimal Untuk Pendirian PT?

Modal setor PT minimal 1 juta Rupiah. Modal tersebut nanti disetorkan oleh pendiri PT ke kas/ rekening PT. Modal tersebut digunakan untuk operasional PT.

Pendiri tidak perlu melampirkan bukti setor, namun hanya perlu menandatangani surat pernyataan telah menyetor yang akan kami siapkan

*Apa Perbedaan Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham?

Direktur adalah orang yang bertanggungjawab serta mewakili PT dalam segala tindakan pengurusan.

Komisaris adalah orang yang bertugas mengawasi Direktur dalam melaksanakan tugasnya.

Pemegang Saham adalah pemilik modal atau pemilik dari suatu PT. Pemegang Saham juga dapat merangkap sebagai Direktur atau Komisaris.

Dalam sebuah PT minimal terdiri dari 2 orang pemegang saham yang juga bisa merangkap sebagai Direktur dan Komisaris

Untuk Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham minimal 18 tahun

*Apakah Bisa Bantu Pendirian PT Dimana Saja?

Benar, kami dapat membantu pendirian PT di seluruh tanah air Indonesia, termasuk di daerah bapak/ibu. Cukup lengkapi persyaratan dan draft akan kita kirimkan.

Bapak/Ibu juga bisa cek bukti pengiriman kami ke seluruh daerah di Indonesia disini

*Apakah Bisa Konsultasi Langsung Di Kantor?

Sangat bisa, kantor kami ada di Plaza 2 Raja Blok B No. 7 Desa Cijujung Kec Sukaraja Bogor Kab Jawa Barat 16710

*Berapa Lama Proses Pendirian PT?

Untuk lebih jelasnya bisa cek alur proses disini

Lama proses hingga jadi adalah 5-7 hari kerja.  Untuk layanan ekspres 1-2 hari dapat langsung menghubungi kami.

*Apakah Ada Garansi?

Bergaransi, jika dokumen akta tidak terbit, maka uang akan kita kembalikan 100%.

*Apa Yang Dimaksud Tanpa Pemenuhan Komitmen?

Setiap bidang usaha punya kategori resikonya masing-masing yang sudah ditetapkan Pemerintah.

Untuk bidang usaha dengan resiko rendah bisa langsung dijalankan dengan NIB saja. Namun untuk bidang usaha dengan resiko menengah dan resiko tinggi, perlu pemenuhan persyaratan dulu baru diberikan izin berupa sertifikat standar.

Jika bidang usaha yang dipilih oleh bapak ibu adalah bidang usaha dengan resiko menengah dan tinggi, maka pemenuhan komitmen harus di urus lagi oleh pihak perusahaannya.

Namun tidak perlu khawatir, karena tidak semua bidang usaha ada komitmennya. Bila resiko rendah, maka sudah bisa langsung dijalankan dengan NIB.

Rabu, 15 Juni 2022

Jasa Pendirian PT, CV, Virtual Office dan Pengurusan Izin

 Persyaratan tambahan untuk PT (Menggunakan Alamat Sendiri)

1. Scan KTP Pengurus Perusahaan dan Pemegang Saham

2. Scan NPWP Pengurus dan Pemegang Saham

3. Scan KK Pengurus dan Pemegang Saham

4. Pas Foto Direktur Background merah 3×4 (4 lembar)

* Stempel Perusahaan


Persyaratan tambahan untuk PT (Menggunakan Alamat Sendiri)

1. Surat Kontrak Sewa

2. PBB & STTS Tahun Berjalan

3. IMB

4. Foto Tampak Luar dan Tampak Dalam

5. Surat Keterangan Zonasi Perkantoran dari Kelurahan

6. Sertifikat Tanah/SHGB

7. Domisili Gedung


Ketentuan Pembuatan PT

1. Pengurus PT minimal terdiri dari 1 Direktur dan 1 Komisaris

2. Pendiri PT minimal terdiri dari 2 Pemegang Saham (Pemegang Saham bisa sekaligus menjabat sebagai Direktur atau Komisaris)

3. Suami-Istri yang mendirikan PT bersama-sama dan belum memiliki perjanjian pra-nikah harus mengikutsertakan satu orang untuk menjadi pihak ketiga.

4. Stempel Perusahaan menyusul setelah Nama Perusahaan sudah Final (Dicek dan dipesan)

5. Pendirian Perusahaan Menengah dan Besar diwajibkan untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran BPJS dapat dibantu Oleh Tim Kami.


Ketentuan :

Pengurus CV minimal terdiri dari 1 Persero Aktif dan 1 Persero Pasif Suami-Istri yang mendirikan CV bersama-sama dan belum memiliki perjanjian pra-nikah harus mengikutsertakan satu orang untuk menjadi pihak ketiga.


Persyaratan Pembuatan CV

1. Fotokopi KTP Persero Aktif dan Persero Pasif

2. Fotokopi NPWP Persero Aktif dan Persero Pasif

3. Fotokopi KK Persero Aktif dan Persero pasif

4. Pas Foto Persero Aktif Background merah 3×4 (4 lembar)

* Stempel Perusahaan.


Persyaratan tambahan untuk CV FULL (Menggunakan Alamat Sendiri)

1. Surat Kontrak Sewa

2. PBB & STTS Tahun Berjalan

3. IMB

4. Foto Tampak Luar dan Tampak Dalam

5. Surat Keterangan Zonasi Perkantoran dari Kelurahan

6. Sertifikat Tanah/SHGB

7. Domisili Gedung


Ketentuan :

Pengurus CV minimal terdiri dari 1 Persero Aktif dan 1 Persero Pasif Suami-Istri yang mendirikan CV bersama-sama dan belum memiliki perjanjian pra-nikah harus mengikutsertakan satu orang untuk menjadi pihak ketiga.


Perubahan Akta PT dan CV

1. Copy Akta Pendirian beserta SK Kemenkumham dari Pendirian sampai dengan Akta terakhir Perubahan

2. Copy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan

3. Copy KTP & NPWP Pemegang Saham

4. Copy SKDP Perusahaan

5. Copy NPWP Perusahaan

*Dokumen penunjang lainnya akan diminta sesuai dengan perubahan yang diinginkan.



Konsultasi Gratis di Nomor Whatsapp

Jumat, 10 Juni 2022

Tentang VISA

 VISA adalah surati izin untuk keperluan tinggal di suatu negara.


Setiap orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, salah satu syarat yang dibutuhkan ialah memiliki paspor. Dokumen ini harus ditunjukkan saat memasuki perbatasan suatu negara, yang nantinya akan diberi stempel atau disegel oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.

Tak hanya paspor, beberapa negara juga mewajibkan kepemilikan visa sebagai syarat tambahan untuk masuk ke suatu negara. Visa merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara melalui salah satu perwakilan yang isinya berupa izin untuk bisa memasuki negara tersebut. Selain memasuki suatu negara, visa juga sebagai izin untuk meninggalkan negara yang dikunjungi.

Bagi Anda yang sedang mempersiapkan perjalanan ke luar negeri dan mengajukan permohonan visa, sebaiknya melengkapi beberapa syarat yang ditentukan. Lebih jelasnya, berikut cara membuat visa dan syarat-syaratnya yang dilansir dari Ditjen Imigrasi.

Jenis-jenis visa Berikut ini adalah jenis-jenis visa beserta fungsinya:

1. Visa diplomatik Visa ini diberikan kepada orang asing, termasuk keluarganya, yang memegang paspor diplomatik untuk masuk ke wilayah Indonesia guna menjalankan tugas-tugas yang sifatnya diplomatik.  

2. Visa dinas Visa ini diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan jenis paspor lain, untuk bisa masuk ke Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang sifatnya bukan tugas diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional. Sama seperti visa diplomatik, visa dinas juga diberikan kepada orang yang melaksanakan tugas pekerjaan beserta keluarganya. Visa diplomatik dan visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dikeluarkan oleh pejabat yang berdinas di Perwakilan Republik Indonesia.

3. Visa tinggal terbatas Visa ini dikeluarkan untuk mereka yang memasuki wilayah negara asing untuk keperluan yang hanya memerlukan waktu singkat atau terbatas. Visa tinggal terbatas biasanya diberikan kepada pekerja, peneliti, orang yang kawin sah dengan WNI, atau mereka yang bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang berada di perairan nusantara. Visa tinggal terbatas diberikan dengan bermacam-macam jangka waktu. Mulai dari 30 hari hingga maksimal 2 tahun. Tapi ada pula visa tinggal terbatas "rumah kedua", yaitu visa yang diberikan kepada orang asing beserta keluarganya untuk menetap di Indonesia selama 5 atau 10 tahun dengan memenuhi persyaratan tertentu.

4. Visa kunjungan Visa kunjungan adalah visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan memasuki wilayah negara lain dengan tujuan pendidikan seperti visa belajar dan visa pertukaran pelajar, atau tujuan wisata, budaya, bisnis, jurnalistik, singgah sementara untuk kemudian meneruskan perjalanan ke negara lain, dan urusan keluarga. Visa kunjungan dibedakan lagi menjadi beberapa jenis. Yaitu visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival.

Visa kunjungan ini dibedakan menjadi 3 jenis, yakni visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan.

Visa kunjungan satu kali perjalanan

Jenis visa kunjungan ini diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia maksimal 60 hari dalam rangka wisata, keperluan keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding atau kursus/pelatihan, bimbingan/penyuluhan dan pelatihan dalam rangka peningkatan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, meneruskan perjalanan ke negara lain; dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

Visa kunjungan beberapa kali perjalanan

Visa ini adalah jenis visa kunjungan yang diberikan kepada orang asing dengan masa berlaku visa selama 5 tahun untuk tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, yang diberikan dalam rangka keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, dan meneruskan perjalanan ke negara lain.

Visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival)

Visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia maksimal 30 hari dalam rangka wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding/kursus singkat dan pelatihan singkat, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, meneruskan perjalanan ke negara lain, dan bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.

Perbedaan Jenis-Jenis Visa Kunjungan

Disarikan dari laman Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, ada beberapa hal yang membedakan jenis-jenis visa kunjungan di Indonesia. Perbedaanya adalah sebagai berikut.

Visa kunjungan satu kali perjalanan hanya bisa digunakan untuk satu kali perjalanan. Masa kunjungan yang diberikan adalah 60 hari dan dapat diperpanjang sebanyak empat kali. Setiap perpanjangan diberikan lama tinggal 30 hari.

Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat digunakan untuk beberapa kali perjalanan. Lam kunjungan maksimal 60 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Visa kunjungan saat kedatangan(on arrival) hanya dapat diberikan di masa kedatangan apabila negara pelaku perjalanan termasuk dalam daftar. Visa on arrival ini diberikan dengan lama tinggal 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali dengan lama tinggal 30 hari.

Demikianlah jenis-jenis visa di Indonesia yang diberikan oleh pemerintah kepada orang asing di Indonesia beserta kegunaannya masing-masing.

Rabu, 08 Juni 2022

PERSYARATAN PASPOR UNTUK PENGAJUAN VISA

VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN

UMUM

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) diberikan paling lama untuk 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Izin Tinggal Kunjungannya berakhir.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan hanya diberikan sekali.
Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal berakhir.
Pengajuan dilakukan di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing. 
PERSYARATAN

Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal:

    -paspor yang sah dan masih berlaku;
    -tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain; dan
    -surat kuasa bermeterai apabila diurus oleh orang lain yang diberi kuasa.

PROSEDUR

 Mekanisme perpanjangan izin tinggal:

pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan;
pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan;
persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor;
penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
pemindaian dokumen yang telah diselesaikan;
penyerahan dokumen kepada pemohon.

WAKTU PROSES

Wawancara dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak penerimaan permohonan,
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling lambat 3 hari kerja setelah wawancara dan pembayaran.


VISA KUNJUNGAN

UMUM

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan Satu Kali Perjalanan (indeks visa B211A, B211B, B211C) diberikan paling banyak 4 (empat) kali berturut-turut.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan.
Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal berakhir.
Pengajuan dilakukan di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.

PERSYARATAN

Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal:

surat penjaminan dari Penjamin yang sama pada saat mengajukan permohonan Visa;
paspor yang sah dan masih berlaku;
tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain; dan
surat kuasa bermeterai apabila diurus oleh orang lain yang diberi kuasa.

PROSEDUR

Mekanisme perpanjangan izin tinggal:

pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan;
pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan;
persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor;
penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
pemindaian dokumen yang telah diselesaikan;
penyerahan dokumen kepada pemohon.

WAKTU PROSES

Wawancara dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak penerimaan permohonan,
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling lambat 3 hari kerja setelah wawancara dan pembayaran.


IZIN TINGGAL TERBATAS

UMUM

Izin Tinggal Terbatas dapat diperpanjang, kecuali Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan.
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diajukan oleh Penjamin/Penanggung Jawab dengan mengisi aplikasi data, melampirkan persyaratan, Kartu Izin Tinggal Terbatas yang sebelumnya, serta surat keterangan tempat tinggal.

PERSYARATAN

PERSYARATAN UMUM:

Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, dan memuat cap/tanda masuk terakhir ke Indonesia;
surat penjaminan dari Penjamin;
surat kuasa bermeterai bagi yang mengurus melalui kuasa.

PERSYARATAN KHUSUS:

1. Penanam Modal

akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
Surat Keputusan Kemenkumham tentang pengesahan pendirian perusahaan;
izin usaha;
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

2. Tenaga Ahli

rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA.  01;
akte pendirian perusahaan;
izin usaha;
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

3. Rohaniwan

surat rekomendasi dari Kementerian Agama;
rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA.  01;
akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.

4. Pelajar/Peserta Pelatihan

surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan/Agama, atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut;
surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah RI.

5. Peneliti

surat rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut.

6. Menggabungkan diri dengan istri/suami WNI

akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri);
rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) bagi tenaga kerja asing.

7. Menggabungkan diri dengan istri/suami pemegang KITAS

akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) suami atau istri.

8. Anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI

akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri).

9. Anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah bergabung dengan orang tua pemegang KITAS/KITAP

akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) orang tua.

10. Eks WNI yang akan kembali menjadi WNI

bukti  keterangan dari kepala perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.

11. Eks WNI yang tidak bermaksud kembali menjadi WNI

bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.

12. Eks anak berkewarganegaraan ganda RI yang tidak memilih menjadi WNI

akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
bukti fasilitas Keimigrasian antara lain: kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.

13. Wisatawan lanjut usia mancanegara/pensiunan

surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
bukti tersedianya dana untuk hidup di Indonesia dari lembaga pensiun atau bank di negara asalnya atau di Indonesia;
bukti polis asuransi kesehatan dan asuransi kematian;
bukti tinggal di sarana akomodasi (beli/sewa);
bukti mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, sopir, penjaga keamanan, tukang kebun, dll.

14. Orang Asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing

rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;
rekomendasi dari  kementerian atau lembaga pemerintah terkait.

15. Tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah RI dengan pemerintah asing

rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;
rekomendasi dari  kementerian atau lembaga pemerintah terkait.

16. Anak Orang Asing pemegang KITAS yang lahir di wilayah Indonesia

surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat berwenang;
Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu;
KITAS ayah dan/atau ibu;
surat kawin bagi orang tua yang menikah; dan
surat  keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.

PROSEDUR

Mekanisme perpanjangan Izin Tinggal Terbatas:

pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan;
pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan;
persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
penerbitan kartu Izin Tinggal Terbatas,peneraan cap perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali pada paspor;
penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
pemindaian dokumen yang telah diselesaikan;
penyerahan dokumen kepada pemohon.

WAKTU PROSES

Wawancara dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak penerimaan permohonan,
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling lambat 3 hari kerja setelah wawancara dan pembayaran.

BIAYA

Komponen Pembayaran (per permohonan)

Izin Tinggal Terbatas: biaya sesuai dengan lama Izin Tinggal yang diberikan.
Izin Masuk Kembali: biaya sesuai dengan lama Izin Masuk Kembali yang diberikan.

Izin Tinggal Tetap

UMUM

Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:

Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lansia;
keluarga karena perkawinan campuran;
suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia;
eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap
 
Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap dapat diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir.
Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi tempat tinggal Orang Asing.
Perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap diberikan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Tetap berakhir.

PASPOR BARU

Bagi yg belum pernah memiliki paspor
1. E-KTP atau Surat Rekam EKTP
2. KARTU KELUARGA
3. Pilih salah satu dari dokumen:
    -AKTA LAHIR
    -BUKU NIKAH (yg mencantumkan nama & tempat tgl lahir)
    -IJAZAH (yg mencantumkan nama orangtua kandung)
    -SURAT PEMBABTISAN dari Gereja

catatan :

Mohon dipastikan kesamaan penulisan Nama & Tempat/Tanggal Lahir pada semua dokumen persyaratan
Semua dokumen persyaratan HARUS DIBAWA ASLINYA & masing-masing dokumen difotocopy 1 lembar pada kertas ukuran A4 (quarto)

PENGGANTIAN PASPOR

Khusus Paspor terbitan dalam negeri diatas tahun 2009

1. E-KTP atau Surat Rekam EKTP
2. PASPOR Terakhir
*Jika Paspor terakhir terbitan dibawah tahun 2009 atau terbitan luar negeri (kedutaan/konjen), syarat penggantian paspor seperti syarat paspor baru + paspor terakhir

catatan :

 Mohon dipastikan kesamaan penulisan Nama & Tempat/Tanggal Lahir pada semua dokumen persyaratan
Semua dokumen persyaratan HARUS DIBAWA ASLINYA & masing-masing dokumen difotocopy 1 lembar pada kertas ukuran A4 (quarto)

PASPOR ANAK
Anak dibawah 17thn / belum punya KTP

1. E-KTP Kedua Orangtua
2. KARTU KELUARGA
3. BUKU NIKAH Orangtua
4. AKTA LAHIR Anak
5. PASPOR Anak (jika pernah ada)
6. PASPOR Orangtua (jika ada)
7. Kedua Orangtua WAJIB HADIR

 catatan :
Mohon dipastikan kesamaan penulisan Nama & Tempat/Tanggal Lahir pada semua dokumen persyaratan
Semua dokumen persyaratan HARUS DIBAWA ASLINYA & masing-masing dokumen difotocopy 1 lembar pada kertas ukuran A4 (quarto)

PASPOR RUSAK

1. E-KTP atau Surat Rekam EKTP
2. KARTU KELUARGA
3. Pilih salah satu dari dokumen:
    -AKTA LAHIR
    -BUKU NIKAH (yg mencantumkan nama & tempat tgl lahir)
    -IJAZAH (yg mencantumkan nama orangtua kandung)
    -SURAT PEMBAPTISAN dari Gereja

4. Paspor terakhir yg Rusak

*Terdapat Biaya Beban Paspor Rusak Rp.500.000,-

 catatan :

Mohon dipastikan kesamaan penulisan Nama & Tempat/Tanggal Lahir pada semua dokumen persyaratan
Semua dokumen persyaratan HARUS DIBAWA ASLINYA & masing-masing dokumen difotocopy 1 lembar pada kertas ukuran A4 (quarto)

PASPOR HILANG

1. E-KTP atau Surat Rekam EKTP
2. KARTU KELUARGA
3. Pilih salah satu dari dokumen:
    -AKTA LAHIR
    -BUKU NIKAH (yg mencantumkan nama & tempat tgl lahir)
    -IJAZAH (yg mencantumkan nama orangtua kandung)
    -SURAT PEMBABTISAN dari Gereja

4. Surat Kehilangan Paspor dari Kepolisian

*Terdapat Biaya Beban Paspor Hilang Rp.1.000.000,-

catatan :

Mohon dipastikan kesamaan penulisan Nama & Tempat/Tanggal Lahir pada semua dokumen persyaratan
Semua dokumen persyaratan HARUS DIBAWA ASLINYA & masing-masing dokumen difotocopy 1 lembar pada kertas ukuran A4 (quarto)




Visa Kunjungan

Visa ini yang diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk kunjungan, visa

Satu Kali Perjalanan (single entry)

Masa berlaku izin tinggal paling lama 60 (enam puluh) hari dan dapat\ diperpanjang 4 (empat) kali, setiap
kali perpanjangan diberikan izin tinggal paling lama 30 (tiga puluh) hari. Visa kunjungan satu kali
perjalanan dapat digunakan orang asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam rangka wisata,

Beberapa Kali Perjalanan (multiple entry)

Pemberian visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan masa berlaku visa 12 (dua belas) bulan tahun diberikan kepada orang asing dalam rangka keluarga, sosial, seni budaya, tugas pemerintahan, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, mengikuti seminar, mengikuti pameran Internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia; dan meneruskan perjalanan ke negara lain.
Pemberian visa kunjungan beberapa kali perjalanan juga dapat diberikan bagi orang asing eks warganegara Indonesia dengan masa berlaku visa 5 (lima) tahun. Masa berlaku izin tinggal paling lama 60 (enam puluh) hari setiap kunjungan dan tidak dapat diperpanjang. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.

keluarga, sosial, seni budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus singkat atau pelatihan singkat, pembicaraan bisnis, pembelian barang, ceramah atau seminar, pameran internasional, rapat yang diadakan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, Kunjungan industri & kunjungan Jurnalistik serta pembuatan film dokumenter.

Visa Kunjungan dibagi berdasarkan indeks



Visa Tinggal Terbatas

Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing yang akan masuk dan tinggal di Wilayah Indonesia dalam waktu tertentu. Bagi orang asing pemegang visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja, izin tinggal dan izin masuk kembali diberikan pada saat kedatangan di Bandara/Pelabuhan tertentu.
Bagi orang asing pemegang visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja wajib melaporkan ke kantor imigrasi sesuai domisili untuk pelaporan/pencatatan dan dapat diperpanjangan sampai dengan 5 (lima) kali terbatas.

kunjungan bagi menjadi 2 antara lain:

Untuk Bekerja

Visa tinggal terbatas untuk bekerja digunakan oleh orang asing untuk masuk dan tinggal di indonesia dalam waktu tertentu dalam rangka untuk bekerja di indonesia. Deskripsi bekerja untuk orang asing, antara lain: sebagai tenaga ahli, bergabung untuk bekerja di atas kapal atau alat apung atau instalasi lepas pantai yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, sebagai rohaniawan, kegiatan profesi dengan menerima bayaran, pembuatan film komersial, pengawasan kualitas barang atau produksi, inspeksi atau audit kantor cabang perusahaan di Indonesia, purnajual, memasang dan mereparasi mesin, pekerjaan nonpermanen bidang konstruksi, pertunjukan kesenian musik atau olah raga komersial, pengobatan dan calon tenaga kerja asing uji coba keahlian keluarga, sosial, seni budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus singkat atau pelatihan singkat, pembicaraan bisnis, pembelian barang, ceramah atau seminar, pameran internasional, rapat yang diadakan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, Kunjungan industri & kunjungan Jurnalistik serta pembuatan film dokumenter. 

kunjungan bagi menjadi 2 antara lain:

Tidak untuk Bekerja

Visa tinggal terbatas tidak untuk bekerja dapat digunakan oleh orang asing untuk masuk dan tinggal di indonesia dalam waktu tertentu dalam rangka tidak untuk bekerja di indonesia. Deskripsi tidak untuk bekerja, antara lain: penanaman modal asing di indonesia (investasi), penelitian ilmiah, pendidikan formal maupun non formal, bergabung dengan keluarga, menjadi warganegara indonesia kembali (repatriasi) dan wisatawan lanjut usia mancanegara yang akan menghabiskan masa tua di indonesia.


Visa tinggal Terbatas dibagi berdasarkan indeks








Cara Membuat Visa dan Syarat-syaratnya

Sebelum membuat visa, siapkan terlebih dahulu beberapa dokumen dan syarat-syaratnya. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon visa:

1. Paspor

2. Formulir permohonan aplikasi

3. Pas foto sesuai yang diminta Kedubes yang bersangkutan

4. Surat sponsor, surat keterangan belajar, atau surat keterangan kerja

5. Bukti keuangan selama 3 bulan terakhir dan fotokopi

6. Fotokopi KTP dan KK

7. Jadwal perjalanan

8. Bukti pemesanan tiket atau tiket pesawat


PT. Khan Travel & Tours merangkumnya dengan sangat mudah dan hanya perlu 3 persyaratan yaitu :

1. Passport

2. Foto berwarna dengan warna latar belakang putih

3. Sertifikat Vaksin



Saat ini, cara membuat visa bisa dilakukan secara online maupun offline. Cukup mengunduh website Kedubes negara tujuan, Anda dapat mengetahui info seputar visa dan mengunduh dokumen yang dibutuhkan.

Adapun cara membuat visa dilakukan dengan cara offline dengan menghubungi call center PT. Khan Travels & Tours untuk detail lebih lanjut.

Dengan mudah mengurus semua dokumen ada kepada PT. Khan Travels & Tours dengan sekali klik website kami di www.khantravelsandtours.id

Adapun dengan mendaftarkan diri anda secara onliene di website : https://visa-online.imigrasi.go.id/

Setelah Anda mengunduh dokumen yang dibutuhkan, Anda akan diarahkan menuju website organisasi yang ditunjuk untuk mengisi data diri dan reservasi jadwal verifikasi. Nantinya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui email tentang tempat dan waktu verifikasi/wawancara tersebut dilakukan.

Ada beberapa negara yang meminta untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum memilih jadwal verifikasi/wawancara, salah satunya Amerika Serikat. Adapun pembayaran bisa dilakukan secara online atau via counter Bank. Setelah membayar, Anda bisa meneruskan proses pendaftaran pada akun dan ketika akan memilih waktu wawancara dokumen, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor slip pembayaran.


Cara membuat visa selanjutnya, yaitu menyiapkan beberapa dokumen. Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk membuat visa seperti berikut:

• Paspor

Salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam membuat visa adalah paspor. Dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk mengajukan aplikasi. Adapun paspor yang diajukan harus dalam status aktif dan masih bisa digunakan.

• KTP

Cara membuat visa selanjutnya, yaitu menyiapkan dokumen berupa KTP yang masih berlaku. Apabila e-KTP Anda belum jadi, dapat menggunakan KTP sementara dan ditambah surat domisili.

• Formulir permohonan

Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat visa selanjutnya, yaitu formulir permohonan. Untuk mendapatkan formulir pendaftaran, Anda bisa mengunduh formulir aplikasi permohonan visa di website resmi masing-masing Kedubes. Tanpa formulir ini, Anda tidak dapat dilayani.

• Foto dan bukti pembayaran visa

Foto menjadi dokumen penting yang harus Anda siapkan dalam pembuatan Visa. Adapun format foto yang digunakan setiap negara memiliki aturan yang berbeda. Untuk itu, sebaiknya Anda rajin mengunjungi website resmi dari Kedubes negara tujuan.


Selain itu, Anda juga wajib menyiapkan dokumen bukti pembayaran visa. Dokumen ini hanya berlaku bagi negara yang mensyaratkan pembayaran di muka seperti Amerika Serikat.

• Surat Keterangan Sponsor

Surat keterangan sponsor bisa berupa surat rekomendasi atau surat undangan dari pihak yang berada di luar negeri. Meski tujuan yang diajukan bersifat pribadi, surat undangan tetap dibutuhkan untuk memperlancar proses permohonan visa.

• Surat Keterangan Kerja/Belajar

Surat keterangan kerja biasanya digunakan untuk mereka yang mengajukan kunjungan sementara. Dokumen ini sebagai bukti bahwa permohonan tak akan menggelandang mencari pekerjaan di negara tujuan. Sedangkan, surat keterangan belajar digunakan untuk program pertukaran pelajar atau beasiswa.

• Dokumen Keuangan

Dokumen keuangan dibutuhkan sebagai salah satu bukti pelengkap aplikasi permohonan. Tujuannya agar pembuat visa dapat membuktikan memiliki penghasilan sehingga perjalanan di negara tujuan terjamin.

• Jadwal perjalanan dan tiket pesawat

Pemohon visa sebaiknya membuat jadwal semua kegiatan di negara tujuan sesuai format contoh di website Kedubes yang bersangkutan. Dengan adanya jadwal kegiatan, negara tujuan akan mempertimbangkan lamanya durasi tinggal yang akan diberikan kepada pemohon.

• Surat keterangan kesehatan

Dokumen yang dibutuhkan pemohon visa selanjutnya, yaitu surat keterangan kesehatan. Cetak dan susun kelengkapan dokumen tersebut berdasarkan ukuran kertas dan susunan sesuai yang diminta pihak Kedubes.

• Penyerahan dokumen dan wawancara

Setelah semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, bawa semua persyaratan tersebut ke tempat yang diminta. Nantinya, Anda akan diminta untuk membayar pembuatan visa. Pembayaran hanya dilakukan satu kali dan tidak perlu membayar lagi pada tahap penyerahan.


Berkualitas, Terpercaya, Proses Cepat dan Jaminan Keamananan

Perbedaan Visa Bisnis dan Visa Kerja di Indonesia

Visa Bisnis Visa bisnis di Indonesia memberikan izin kepada WNA untuk berkunjung ke Indonesia dalam rangka melakukan aktivitas bisnis tanpa ...

www.khantravelsandtours.id