VISA adalah surati izin untuk keperluan tinggal di suatu negara.
Setiap orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, salah satu syarat yang dibutuhkan ialah memiliki paspor. Dokumen ini harus ditunjukkan saat memasuki perbatasan suatu negara, yang nantinya akan diberi stempel atau disegel oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.
Tak hanya paspor, beberapa negara juga mewajibkan kepemilikan visa sebagai syarat tambahan untuk masuk ke suatu negara. Visa merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara melalui salah satu perwakilan yang isinya berupa izin untuk bisa memasuki negara tersebut. Selain memasuki suatu negara, visa juga sebagai izin untuk meninggalkan negara yang dikunjungi.
Bagi Anda yang sedang mempersiapkan perjalanan ke luar negeri dan mengajukan permohonan visa, sebaiknya melengkapi beberapa syarat yang ditentukan. Lebih jelasnya, berikut cara membuat visa dan syarat-syaratnya yang dilansir dari Ditjen Imigrasi.
Jenis-jenis visa Berikut ini adalah jenis-jenis visa beserta fungsinya:
1. Visa diplomatik Visa ini diberikan kepada orang asing, termasuk keluarganya, yang memegang paspor diplomatik untuk masuk ke wilayah Indonesia guna menjalankan tugas-tugas yang sifatnya diplomatik.
2. Visa dinas Visa ini diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan jenis paspor lain, untuk bisa masuk ke Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang sifatnya bukan tugas diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional. Sama seperti visa diplomatik, visa dinas juga diberikan kepada orang yang melaksanakan tugas pekerjaan beserta keluarganya. Visa diplomatik dan visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dikeluarkan oleh pejabat yang berdinas di Perwakilan Republik Indonesia.
3. Visa tinggal terbatas Visa ini dikeluarkan untuk mereka yang memasuki wilayah negara asing untuk keperluan yang hanya memerlukan waktu singkat atau terbatas. Visa tinggal terbatas biasanya diberikan kepada pekerja, peneliti, orang yang kawin sah dengan WNI, atau mereka yang bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang berada di perairan nusantara. Visa tinggal terbatas diberikan dengan bermacam-macam jangka waktu. Mulai dari 30 hari hingga maksimal 2 tahun. Tapi ada pula visa tinggal terbatas "rumah kedua", yaitu visa yang diberikan kepada orang asing beserta keluarganya untuk menetap di Indonesia selama 5 atau 10 tahun dengan memenuhi persyaratan tertentu.
4. Visa kunjungan Visa kunjungan adalah visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan memasuki wilayah negara lain dengan tujuan pendidikan seperti visa belajar dan visa pertukaran pelajar, atau tujuan wisata, budaya, bisnis, jurnalistik, singgah sementara untuk kemudian meneruskan perjalanan ke negara lain, dan urusan keluarga. Visa kunjungan dibedakan lagi menjadi beberapa jenis. Yaitu visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival.
Visa kunjungan ini dibedakan menjadi 3 jenis, yakni visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan.
Visa kunjungan satu kali perjalanan
Jenis visa kunjungan ini diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia maksimal 60 hari dalam rangka wisata, keperluan keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding atau kursus/pelatihan, bimbingan/penyuluhan dan pelatihan dalam rangka peningkatan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, meneruskan perjalanan ke negara lain; dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan
Visa ini adalah jenis visa kunjungan yang diberikan kepada orang asing dengan masa berlaku visa selama 5 tahun untuk tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, yang diberikan dalam rangka keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, dan meneruskan perjalanan ke negara lain.
Visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival)
Visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia maksimal 30 hari dalam rangka wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding/kursus singkat dan pelatihan singkat, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, meneruskan perjalanan ke negara lain, dan bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
Perbedaan Jenis-Jenis Visa Kunjungan
Disarikan dari laman Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, ada beberapa hal yang membedakan jenis-jenis visa kunjungan di Indonesia. Perbedaanya adalah sebagai berikut.
Visa kunjungan satu kali perjalanan hanya bisa digunakan untuk satu kali perjalanan. Masa kunjungan yang diberikan adalah 60 hari dan dapat diperpanjang sebanyak empat kali. Setiap perpanjangan diberikan lama tinggal 30 hari.
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat digunakan untuk beberapa kali perjalanan. Lam kunjungan maksimal 60 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Visa kunjungan saat kedatangan(on arrival) hanya dapat diberikan di masa kedatangan apabila negara pelaku perjalanan termasuk dalam daftar. Visa on arrival ini diberikan dengan lama tinggal 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali dengan lama tinggal 30 hari.
Demikianlah jenis-jenis visa di Indonesia yang diberikan oleh pemerintah kepada orang asing di Indonesia beserta kegunaannya masing-masing.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar